duniaOTO.com - Sopan santun berlalu lintas di negeri kita memang sudah lama sekali kita lupakan. Maklum, untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) di negeri ini, ukurannya memang bukan keterampilan membawa kendaraan bermotor. Asal punya KTP dan uang, dijamin bisa mendapatkan kartu yang jaman dulu sering disebut dengan rebues itu. Jangankan bagaimana cara berkendara yang benar, menggunakan lampu dim dan klakson saja banyak sekali pengemudi yang tak mengerti tata caranya. Tak percaya? Amati saja kebiasaan pengemudi di Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Jakarta Cikampek. Mungkin, seratus orang pengemudi yang ada, hanya ada tak lebih dari 5 orang yang sebenarnya pantas mendapatkan SIM.
Menurut regulasi berlalu lintas di dunia internasional, yang juga terdapat dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tetantang lalu lintas berikut peraturan pemerintah yang menyertainya, klakson dan lampu dim itu hanya boleh digunakan ketika darurat saja. Mestinya, Anda harus segera mematikan lampu dim atau jarak jauh ketika Anda pada kesempatan pertama berpapasan dengan pengendara lain dari arah depan.
Ketika pengemudi lain menggunakan lampu dim berkedip-kedim, itu artinya ia memberikan prioritas kepada Anda untuk bergerak lebih dahulu. Tetapi, tanda ini terkadang berlaku kebalikan di negeri kita. Ini yang salah kaprah.
Ketika Anda mengikuti kendaraan lain di belakangnya, sebenarnya tidak diperbolehkan menyalakan lampu dim. Pasalnya, cara ini dapat menyilaukan kendaraan yang kita ikuti, dan tentu saja sangat membahayakan. Sebaliknya, bila kita tahu diikuti kendaran lain di belakang yang ingin mendahului, sementara jalur sebelah kiri memungkinkan untuk digunakan, sebaiknya kendaraan yang ingin mendahului itu segera diberi kesempatan untuk menyalip. Tetapi, kalau lalu lintas padat, pertahankan jalur yang Anda lalui Berpindah jalur, memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan setelah jalur benar-benar aman .
Cuma persoalannya, cara berlalu lintas yang benar, memang sudah menjadi barang langka di negeri ini. Ketika seseorang ingin berkendaraan yang benar, e… malah dapat ejekan. Yang ugal-ugalan, malah mendapat sorakan. Tetapi, tak ada salahnya budaya sopan berlalu lintas itu mulai kita tumbuh kembangkan lagi. Ingat! Lebih baik sedikit lambat asal selamat. [cq]
Menurut regulasi berlalu lintas di dunia internasional, yang juga terdapat dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tetantang lalu lintas berikut peraturan pemerintah yang menyertainya, klakson dan lampu dim itu hanya boleh digunakan ketika darurat saja. Mestinya, Anda harus segera mematikan lampu dim atau jarak jauh ketika Anda pada kesempatan pertama berpapasan dengan pengendara lain dari arah depan.
Ketika pengemudi lain menggunakan lampu dim berkedip-kedim, itu artinya ia memberikan prioritas kepada Anda untuk bergerak lebih dahulu. Tetapi, tanda ini terkadang berlaku kebalikan di negeri kita. Ini yang salah kaprah.
Ketika Anda mengikuti kendaraan lain di belakangnya, sebenarnya tidak diperbolehkan menyalakan lampu dim. Pasalnya, cara ini dapat menyilaukan kendaraan yang kita ikuti, dan tentu saja sangat membahayakan. Sebaliknya, bila kita tahu diikuti kendaran lain di belakang yang ingin mendahului, sementara jalur sebelah kiri memungkinkan untuk digunakan, sebaiknya kendaraan yang ingin mendahului itu segera diberi kesempatan untuk menyalip. Tetapi, kalau lalu lintas padat, pertahankan jalur yang Anda lalui Berpindah jalur, memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan setelah jalur benar-benar aman .
Cuma persoalannya, cara berlalu lintas yang benar, memang sudah menjadi barang langka di negeri ini. Ketika seseorang ingin berkendaraan yang benar, e… malah dapat ejekan. Yang ugal-ugalan, malah mendapat sorakan. Tetapi, tak ada salahnya budaya sopan berlalu lintas itu mulai kita tumbuh kembangkan lagi. Ingat! Lebih baik sedikit lambat asal selamat. [cq]
sumber:hubdat.web.id
0 komentar:
Posting Komentar